Panduan Lengkap Registrasi Massal NIK Pegawai via Portal NPWP Versi 2.1 (Update 19 November 2025)

Layanan Validasi NIK di Portal NPWP versi 2.1 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memudahkan pemberi kerja badan atau instansi pemerintah untuk memvalidasi dan mendaftarkan NIK pegawai secara massal ke sistem Coretax, menghapus ketergantungan pada NPWP sementara (999xxx) saat buat Bupot PPh 21.​

Manfaat Utama bagi Pemberi Kerja

Proses ini memastikan NIK pegawai tervalidasi sesuai data Dukcapil, sehingga bisa langsung digunakan untuk bukti potong pajak tanpa NPWP sementara, terutama pada masa pajak akhir tahun atau saat pegawai pensiun/berhenti kerja. Setelah migrasi sukses ke Coretax, status NIK jadi “Belum Aktif SPDN”, dan pegawai bisa aktivasi mandiri untuk akses penuh menggunakan email serta nomor HP yang didaftarkan. User lama layanan Pemadanan NIK-NPWP bisa langsung pakai fitur ini tanpa daftar ulang.​

Alur Lengkap dalam 3 Tahap

Tahap 1: Daftar Akun Portal

Akses portalnpwp.pajak.go.id, pilih “Daftar di sini”, isi NPWP/NITKU instansi (15-16 digit), email aktif (jadi username), data penanggung jawab (NPWP, NIK, NIP/ID, jabatan, no HP), serta staf (NPWP aktif, NIK, NIP/ID, jabatan, no HP—wanita kawin gabung pajak suami tidak boleh). Buat password bebas dan PIN numerik, unduh format permohonan PDF, isi & tandatangani (sesuaikan nomor surat, tanggal, data wakil, dll.), upload (max 4MB), centang pernyataan, submit, lalu verifikasi email dari portalnpwp@pajak.go.id sebelum login.​​

Tahap 2: Unggah Data Validasi Excel

Unduh format “FormatValidasiNIK.xlsx” dari dashboard, isi kolom: No urut, NIK (16 digit), Nama (100% cocok termasuk huruf besar/kecil/gelar), No HP (mulai 08), Email—pastikan sesuai KTP/KK. Rename file “[NPWP].xlsx” (contoh: 012345678961500.xlsx, max 20MB), upload via “Pilih File” > Open > Upload, dapat nomor tiket untuk tracking.​

Tahap 3: Pantau Hasil & Migrasi

Di menu Monitoring, cek status: Diproses/Selesai/Gagal; klik Detail untuk lihat per baris (VALID by Dukcapil/portal, TIDAK VALID nama/NIK tak cocok/tak ditemukan). Migrasi ke Coretax harian max H+3; jika “Ya” di kolom Migrasi Coretax, batalkan Bupot lama NPWP sementara, buat ulang Bupot baru, lalu lapor SPT Masa PPh 21 pembetulan.​

Tips Penting & FAQ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *