Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun 2025 di Indonesia dilakukan melalui aplikasi Coretax, yang resmi diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai platform utama pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sejak tahun pajak 2025. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025 tetap pada 30 April 2026, dan wajib pajak badan yang terlambat melaporkan akan dikenakan sanksi administratif denda Rp1.000.000 serta bunga harian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pelaporan ini mencakup pengisian data laba rugi, neraca keuangan, serta lampiran-lampiran fiskal sesuai peraturan terbaru PER-11/PJ/2025 yang mengatur tata cara pengisian dan penyampaiannya.
Pelaporan Melalui Coretax
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2025 wajib dilakukan secara daring melalui aplikasi Coretax, termasuk pengisian formulir induk dan lampiran seperti Lampiran 1A dan 11B untuk penghasilan bruto dan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Wajib pajak harus mengisi data keuangan lengkap, termasuk laporan laba rugi dan neraca keuangan. Coretax memfasilitasi koreksi fiskal jika ada perbedaan antara pembukuan komersial dan fiskal. Setelah pengisian selesai, wajib pajak dapat melakukan pembayaran kekurangan pajak (jika ada) dan mengirimkan SPT secara elektronik, lalu mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti pelaporan.
Peraturan dan Ketentuan Penting
Pelaporan mengacu pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Peraturan PER-11/PJ/2025 yang menyederhanakan proses pelaporan dan menetapkan Coretax sebagai media utama pelaporan. Wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku tidak berakhir pada Desember dapat mulai melapor lebih awal sesuai tahun buku masing-masing. Penggunaan Coretax diwajibkan kecuali bagi wajib pajak di daerah terpencil atau yang mengalami kendala koneksi internet dengan bukti surat keterangan.
Batas Waktu dan Sanksi
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2025 harus dilaksanakan paling lambat 30 April 2026.
Keterlambatan pelaporan dikenai denda administratif Rp1.000.000.
Selain denda, ada juga sanksi berupa bunga harian berdasarkan ketentuan KMK No. 16/MK.4/2025 yang berfluktuasi mengikuti tarif terbaru.
Dokumen Pendukung
Dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak badan harus melampirkan beberapa dokumen penting seperti:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Laporan keuangan tahunan lengkap (neraca, laporan laba rugi, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan)
Bukti potong pajak yang relevan
Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku
Referensi Peraturan PMK dan Panduan
Untuk mendukung pemahaman dan memudahkan akses wajib pajak dalam pelaporan, berikut ini link-link eksternal yang mengarah langsung ke dokumen resmi dan peraturan terkait:
Dokumen peraturan resmi Kementerian Keuangan yang memuat berbagai PMK terbaru termasuk perpajakan (pajak.go.id)
Materi edukasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan menggunakan Coretax, khususnya untuk UMKM (download PDF)
Buku Panduan Coretax bagi Wajib Pajak Badan Migas 2025 (download PDF)
Dokumen PDF contoh format dan petunjuk pengisian lampiran menurut PER-11/PJ/2025 di JDIH Kemenkeu:
(download PDF)Video tutorial resmi DJP di YouTube yang membimbing pengisian SPT Tahunan Badan untuk berbagai sektor usaha via sistem Coretax:
https://www.youtube.com/watch?v=mTQdfP2rlLA
Perbedaan utama pengisian SPT induk antara sistem Coretax dan sistem lama DJP Online
Perbedaan utama pengisian SPT induk antara sistem Coretax dan sistem lama DJP Online adalah sebagai berikut:
Pada sistem lama, pengisian SPT Tahunan Badan biasanya dimulai dari lampiran terlebih dahulu lalu diikuti formulir induk. Lampiran dibuat secara manual dan formatnya cenderung terpisah, sering menggunakan file PDF atau CSV.
Dalam sistem Coretax, pengisian dimulai dari formulir induk dengan menjawab beberapa pertanyaan otomatis. Berdasarkan jawaban, sistem secara dinamis menampilkan lampiran yang relevan, sehingga hanya lampiran yang diperlukan saja yang wajib diisi. Ini membuat proses lebih terstruktur dan efisien.
Coretax mengintegrasikan data secara otomatis, termasuk prepopulasi data dan cross-checking dengan data pihak ketiga (misalnya data bank dan bukti potong), sehingga meningkatkan akurasi dan mengurangi potensi kesalahan manual.
Pembayaran pajak pada Coretax lebih terintegrasi dengan fitur kode billing tunggal yang dapat dipakai untuk beberapa jenis pembayaran sekaligus serta akun deposit yang memudahkan penyetoran pajak, berbeda dengan sistem lama yang membutuhkan kode billing terpisah untuk setiap jenis pajak.
Coretax mengedepankan validasi data yang lebih ketat dan memberikan DJP akses real-time untuk memantau kepatuhan wajib pajak, sementara sistem lama validasi dan pengawasan tidak sekomprehensif ini.
Singkatnya, Coretax membuat pengisian SPT induk dan lampiran lebih otomatis, efisien, dan terintegrasi dengan sistem pembayaran dan validasi data yang modern, berbeda dengan cara manual dan terpisah di sistem lama DJP Online.

