Panduan Menjawab SP2DK melalui Coretax: Langkah Efisien dan Terintegrasi

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan instrumen yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta klarifikasi dari Wajib Pajak atas data atau informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak. Dengan implementasi sistem Coretax, proses penanggapan SP2DK kini dapat dilakukan secara elektronik, memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

sp2dk

Apa itu SP2DK?

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak sebagai permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dimiliki DJP. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak menjelaskan atau mengklarifikasi informasi sebelum DJP mengambil tindakan lebih lanjut. SP2DK bukan merupakan sanksi, melainkan bagian dari proses pengawasan rutin. (pajak.go.id)

Batas Waktu Penanggapan

Wajib Pajak diharuskan memberikan tanggapan atas SP2DK dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal surat diterbitkan. Keterlambatan atau tidak adanya tanggapan dapat berpotensi mengarah pada tindakan pemeriksaan atau penagihan oleh DJP.

Langkah-Langkah Menjawab SP2DK melalui Coretax

Berikut adalah langkah-langkah untuk menanggapi SP2DK melalui sistem Coretax:

  1. Akses Portal Coretax

    Masuk ke akun Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id. Gunakan NPWP/NIK dan kata sandi yang telah terdaftar.

  2. Navigasi ke Menu Kasus Saya

    Setelah login, pilih menu “Portal Saya” dan klik “Kasus Saya”. Di sini akan ditampilkan daftar kasus yang memerlukan tindakan, termasuk SP2DK yang diterima.

  3. Pilih Kasus SP2DK

    Identifikasi kasus SP2DK yang relevan dan klik “Pilih” untuk membuka detail kasus tersebut.

  4. Isi Data Tanggapan

    Pada bagian “Alur Kasus”, lengkapi informasi yang diminta, termasuk perihal surat, nomor SP2DK, dan penjelasan yang diperlukan. Pastikan semua kolom wajib diisi dengan benar.

  5. Unggah Dokumen Pendukung

    Lampirkan dokumen-dokumen yang mendukung penjelasan Anda, seperti faktur, laporan keuangan, atau bukti transaksi lainnya. Gunakan fitur “Tambah Data” untuk mengunggah file yang diperlukan.

  6. Simpan dan Kirim Tanggapan

    Setelah semua data terisi dan dokumen terlampir, klik “Simpan” dan lanjutkan dengan mengirimkan tanggapan. Sistem akan memproses dan memberikan notifikasi jika tanggapan telah berhasil dikirim.

  7. Verifikasi Bukti Pengiriman

    Untuk memastikan tanggapan telah diterima oleh DJP, buka menu “Dokumen” dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang tersedia.

Sumber Daya Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut dan panduan resmi, Anda dapat merujuk pada sumber-sumber berikut:


Dengan mengikuti panduan di atas, Wajib Pajak dapat menanggapi SP2DK secara tepat waktu dan sesuai prosedur, memanfaatkan sistem Coretax yang telah disediakan oleh DJP untuk kemudahan administrasi perpajakan.

Apabila Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau memiliki pertanyaan spesifik terkait proses ini, disarankan untuk menghubungi Account Representative (AR) Anda atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *