Usaha Jasa Konstruksi dan Kewajiban Pajaknya

Jasa konstruksi adalah layanan konsultasi atau jasa sehubungan dengan kegiatan konstruksi seperti perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan suatu kegiatan konstruksi.

Kegiatan konstruksi itu untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain, yang pemanfaatannya menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pengguna bangunan tersebut.

Sedangkan usaha jasa konstruksi artinya penyedia usaha yang menjalankan jasa-jasa atas konstruksi.

Karena dinilai sebagai salah satu pilihan usaha yang menjanjikan, banyak perusahaan yang memilih bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.

Sama seperti bidang usaha lainnya, dilihat dari sisi perpajakan, usaha jasa kontruksi ini dapat dikenakan pajak penghasilan final sesuai tarif PPh final Pasal 4 ayat 2 Jasa Konstruksi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Untuk setiap kategori usaha jasa konstruksi di atas, terdapat perbedaan tarif pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.03/2022, berikut tarif PPh Final Jasa Konstruksi dari masing-masing jenis jasa usaha konstruksi tersebut:

1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (Konsultasi)

Usaha jasa perencanaan konstruksi dikenakan tarif PPh final jasa konstruksi sebesar:

  • 3,5% jika penyedia jasa mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) / sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
  • 6% jika penydia jasa tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan

Tarif tersebut dikalikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

2. Jasa Pelaksanaan Konstruksi

Sedangkan untuk jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan tarif PPh jasa konstruksi konstruksi sebesar:

  • 1,75% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3 dan grade 4) atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perorangan
  • 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5, grade 6 maupun grade 7)
  • 4% diperuntukkan jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikasi badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perorangan

Tarif tersebut dilakukan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Tarif PPh final konstruksi untuk jasa konstruksi terintegrasi sebesar:

  • 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikat badan usaha
  • 4% jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikat badan usaha

Tarif tersebut dilakukan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

Untuk diketahui, lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha atau SBU jasa konstruksi adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

LPJK akan menerbitkan SBU bagi perusahaan jasa konstruksi dalam negeri (lokal) maupun jasa konstruksi perusahaan asing.

Contoh Perhitungan Pajak Final Konstruksi

PT AAA menerima tagihan dari PT BBB atas pekerjaan pembangunan jalan tol sebesar Rp. 500.000.000,- termasuk PPN dan dibayar pada 15 November 2024.

Atas pembayaran tagihan tersebut maka perhitungannya sebagai berikut:

UraianNilai
TagihanRp. 445.000.000,-
PPNRp. 55.000.000,- (+)
Total TagihanRp. 500.000.000,-
Tarif PPh 2,65%Rp. 445.000.000,- x 2,65%
PPhRp. 11.792.000,-
Jumlah yang dibayarkanRp. 488.208.000,-

Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

Mekanisme pembayaran atau penyetoran pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 jasa konstruksi ialah dibayar melalui pemotongan oleh pengguna jasa atau menyetor sendiri oleh kontraktor.

Bila pengguna jasa bertindak sebagai pemotong PPh, maka ia juga akan melakukan pelunasan PPh atau yang menyetorkan pemotongan tersebut ke kas negara.

Namun jika status pengguna jasa bukan sebagai pemotong PPh, maka pihak kontraktor sendiri yang wajib membayar /menyetorkan PPh Pasal 4 ayat 2 terutangnya.

Kapan batas waktu pembayaran atau pelaporan PPh Final jasa konstruksi?

Berikut jadwal pembayaran atau pelaporan PPh final konstruksi:

A. Tanggal Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

Pembayaran PPh konstruksi dilakukan paling lambat pada:

  • Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh oleh pengguna jasa, atau;
  • Tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa.

B. Tanggal Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 di e-Bupot Unifikasi oleh pengguna jasa dan penyedia jasa paling lama:

  • 20 hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran.

Demikian penjelasan seputar pajak final PPh Pasal 4 Ayat 2 jasa konstruksi mulai dari tarif dan cara pembayarannya.

Semoga dapat menjadi informasi yang berguna bagi Wajib Pajak Badan Usaha yang bergerak di bidang konstruksi.

Kesimpulan

Usaha jasa konstruksi dikenakan pajak penghasilan final berdasarkan Pasal 4 ayat 2 UU PPh dengan tarif yang berbeda tergantung pada kualifikasi usaha dan jenis jasa konstruksi yang dilakukan. Penerapan tarif ini bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan dan pembayaran pajak bagi pelaku usaha konstruksi. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan ini, perusahaan jasa konstruksi dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih baik dan terhindar dari sanksi perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *